CDN.id, PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menemukan pemasangan baliho atau spanduk atau penyebutan lain yang memuat foto pasangan calon dan memuat ajakan ke TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditemukan Bawaslu pada sejumlah wilayah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung pada hari kedua tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,