CDN.id, PANGKALPINANG — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan komitmen Bawaslu Babel dalam menghormati prosedur hukum yang berlaku dan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Kita menghormati jalur MK yang ditempuh oleh para pasangan calon (paslon) yang berkeberatan dengan hasil pemilihan. Hingga batas waktu kemarin, 11 Desember pukul 23.59, ada tiga pengajuan permohonan sengketa di Babel, yakni satu di tingkat provinsi dan dua di tingkat kabupaten, yaitu Bangka Barat dan Belitung Timur,” jelas Osykar, melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Channel8news.id, pada Kamis (12/12/2024) siang.
Dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada, Osykar mengungkapkan bahwa Bawaslu Babel telah menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
“Dalil kuantitatif akan digunakan untuk perselisihan terkait hasil pemilihan, sedangkan dalil kualitatif lebih fokus pada isu-isu seperti politik uang dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jenis permohonan ini akan saling terkait sesuai dengan karakteristik kasusnya,” terangnya.
Sejauh ini, Bawaslu Babel telah memproses 36 laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari berbagai kabupaten dan kota.
Semua laporan ini telah ditindaklanjuti, termasuk satu laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran setelah melalui proses klarifikasi di Sentra Gakkumdu.