,

Batara Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh

Menurut Jojo, penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah Video yang menyebar di Pesan Whatsapp.

Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Batara melanggar Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang hate speech/ ujaran kebencian.

Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.