Menurut Jojo, penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah Video yang menyebar di Pesan Whatsapp.
Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Batara melanggar Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang hate speech/ ujaran kebencian.
Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.