CDN.id, PANGKALPINANG- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus Pencemaran nama baik terhadap seseorang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan penetapan Batara sebagai tersangka lantaran sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 Menitan, Akun Whatsapp dan Handphone tersangka,” ungkap Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).