“Terakhir, kasus narkotika jenis sabu total 70 kilogram oleh satgas P3GN oleh Dittipidter Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Irjen Asep mengatakan pengungkapan itu sebagai wujud komitmen Polri dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini katanya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai atensi dari Bapak Presiden dengan Bapak Kapolri, kami dari Satgas Penanggulangan Narkoba Polri akan menyampaikan progres penanganan perkara terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba mulai tanggal 21 September 2023 sampai hari ini, 13 Maret 2024,” jelas Asep. (DC)