Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

oleh
oleh

“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan,” ujar dia.

Bareskrim meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

No More Posts Available.

No more pages to load.