“Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
- Raperda tentang registrasi surat tanah.
- Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.
- Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang,” jelas Bangun Jaya dalam memimpin rapat Paripurna.
Pada kesempatan yang sama, Bangun Jaya mengajak anggota DPRD kota Pangkapinang untuk terus bersinergi menjaga semangat kemitraan, sinergi dan kolaborasi. Karena pada hakikatnya, semangat kemitraan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap Anggota Dewan yang telah berkenan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kemudahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan pembangunan Kota Pangkalpinang yang berkelanjutan,” tutupnya. (H4)