Baleg Setujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dibawa ke Paripurna

oleh
oleh

“Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata dia, Senin (4/4) lalu.

RUU TPKS memasukkan mengategorikan sembilan jenis kekerasan seksual. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis internet yang diatur dalam pasal 14. (CNN Indonesia/ thr/kid/Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.