Balai Restorative Justice Kini Hadir di Seluruh Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang

oleh

CDN.Id, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil berkolaborasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dan Forkopimda resmikan Balai Restorative Justice Kecamatan se-Kota Pangkalpinang di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023).

Pada kesempatan itu Saiful Bahri menjelaskan bahwa restorative justice (RJ) merupakan program Kejaksaan Guna mendamaikan suatu Peristiwa. Sehingga diperlukannya balai RJ Guna mempermudah masyarakat menyelesaikan suatu perkara kembali pada keadaan semula.

“Dalam rangka program Kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dimana peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam peristiwa perdamaian. Keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice,” ujar Kajari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.