Karena masih adanya beberapa permasalahan dan butuh kejelasan lebih lanjut tentang reklame tersebut, Sekda Kota Pangkalpinang mengusulkan pembentukan tim terpadu dalam penanganan masalah reklame yang tak berizin.
“Kita akan membentuk tim terpadu untuk menyamakan presepsi yang akan membahas Perda yang ada atau pembentukan perwako, dan SOP kedepannya nya seperti apa,” katanya.
Tim Terpadu ini, katanya, bertugas mendata kembali reklame yang sudah berizin atau tidak berizin, memberikan sosisalisasi tentang ketentuan Perwako yang di bentuk nantinya dan langsung disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jika ada yang melanggar peraturan langsung dibongkar,” tegasnya.
Selain Sekda, rapat terbuka ini juga dihadiri Inspektur Muhamad Syahrial, Kepala Bakeuda M. Yasin, Kasat Pol PP Efran, Kepala Dinas PMPTSP & Naker Endang Supriyadi, Kadinas PUPR M. Agus Salim dan Kadis Kominfo Febri Yanto. (5LW)