“Sepanjang unsur persyaratan sebagai objek dan subjek yang diatur dalam undang-undang pemkot wajib melakukan pungutan pajak,” katanya.
Berdasarkan paparan dari Endang Supriyadi Ka. Dinas PMTPSP & Naker menyampaikan dari database reklame yang diperoleh dari BAKEUDA dan OBSSBRA terdapat 87 titik lokasi sebaran billboard dan 42 titik pengusahaan reklame yang sudah terdaftar di OBSSBRA (KBLI 73100).
Terdapat 3 yang problem yang menjadi permasalahan terhadap perizinanan reklame.
“Disini ada 3 problem yang menjadi masalah antara lain Perubahan Peraturan perundang-undangan, OPD teknis yang berwenang dalam penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Evaluasi pola penyebaran perletakan reklame,” katanya
Adapun solusi yang ditawarkan, katanya, adalah berupa perubahan perda atau pembentukan perwako, penataan kelembagaan OPD sesuai tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan reklame dan pengawasan serta penataan pola penyebaran perletakan reklame harus memperhatikan tata ruang, estetika keamanan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota .