“Di dalam Perda tersebut sudah cukup sebagaimana seharusnya, dan juga mengacu kepada pola kebutuhan masyarakat kita. Berkaitan dengan ketahanan keluarga dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hertza juga mengungkapkan, ada keterlambatan dalam pembahasan empat Raperda tersebut. Hal ini dikarenakan, menunggu fasilitas dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan dengan adanya empat raperda itu juga menjadi tolok ukur kinerja DPRD, selama satu tahun terakhir.
Hertza berharap, setelah disahkan, perda tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat, ditengah tantangan global yang semakin luar biasa dan pola digitalisasi yang semakin maju.
“Kita berharap 2023 Pangkalpinang seperti slogannya akan semakin tersenyum,” ujarnya. (*)