“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang raykat, penembang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.
Hal senada juga Anggota Komisi VI DPR RI Firnando yang mengatakan penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan Bangka Belitung.
“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bukan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya tapi hari-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencanan penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanana penambangan PT Timah dan lingkungan,” katanya. (*)
Sumber: www.pttimah.com