Badan Usaha Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8% dalam Setahun
- account_circle Vritimes
- calendar_month 52 menit yang lalu

Jumlah badan usaha dalam negeri yang memiliki aset kripto naik 92,8% secara tahunan (year-on-year). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 943 badan usaha per Juni 2026, naik dari 489 badan usaha pada Juni 2025.
Lonjakan ini menunjukkan adopsi aset keuangan digital di Indonesia tidak lagi hanya digerakkan investor individu. Sektor bisnis kini ikut masuk dan menjadikan aset kripto bagian dari strategi pengelolaan aset perusahaan.
Naik Konsisten dalam Tiga Periode
Pertumbuhan terjadi bertahap dan konsisten. Pada Juni 2025 tercatat 489 badan usaha pemilik aset kripto, seperti USDT, Bitcoin dan lainnya. Angka ini naik menjadi 712 pada Desember 2025, lalu mencapai 943 pada Juni 2026.
Dalam setahun, terdapat tambahan 454 badan usaha baru. Pada semester kedua 2025, jumlahnya naik 45,6%. Pada semester pertama 2026, jumlahnya kembali naik 32,4%.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai data ini sebagai penanda pergeseran penting di pasar aset digital Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat sekaligus meningkatnya peran aset digital dalam ekosistem keuangan nasional.
“Ketika jumlah perusahaan pemilik aset kripto hampir dua kali lipat dalam setahun, artinya keputusan ini sudah melewati meja direksi dan bagian keuangan. Perusahaan tidak masuk karena ikut tren. Mereka masuk karena ekosistemnya kini diawasi OJK, infrastrukturnya lengkap, dan tata kelolanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yudho.
- Penulis: Vritimes
