Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di lingkungan TNI. Aturan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan di luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (IN)