Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1445 H

oleh
oleh

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat berlaku di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja selesai pada pukul 15.00 kecuali Jumat yang pukul 15.30.

Azwar mengatakan, peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.