“Jadi menurut kami wajar jika pemerintah kota merubahnya menjadi retribusi tempat pariwisata atau rekreasi. Kalau tidak salah akan bebankan per pengunjung. Retribusi yang selama ini diterapkan adalah retribusi tempat parkir khusus. Ke depan memang akan diubah menjadi retribusi tempat wisata,” sebutnya.
Supaya kawasan Pasir Padi semakin lebih tertata.
Karena di sana menjadi tempat satu-satunya wisata alam berupa pantai yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Kita juga sudah sepakat, untuk meningkatkan jumlah pengunjung, secara berkala pemerintah kota mengadakan kegiatan di Pasir Padi. Alhamdulillah sudah direspon juga,” tutup Arnadi.
Seperti yang diketahui saat ini tarif masuk Pasir Padi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, jika peraturan baru itu telah ditetapkan biaya masuk Pantai Pasir Padi akan dipukul rata menjadi Rp4.000 per orang.(Oc)