Antisipasi Karhutla, Kapolres Babar Keluarkan Himbauan
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 27 Sep 2023

“Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah,” ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya himbauan ini AKBP Ade Zamrah berharap masyarakat bisa bekerjasama mengantisipasi dan lebih proaktif jika melihat adanya titik api, terlebih dirinya meminta agar masyarakat dapat menjaga lingkungan.
- Penulis: Ochin
