Lalu setelah diinterogasi, pelaku DAR mengaku dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya inisial AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.
“DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Abdul Halim menuturkan, kejadian penganiayaan berat itu ditangani setelah adanya laporan dari pihak korban dengan nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, sehingga harus dikoordinasi dengan pihak Rindam IM, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di kamar abang kandungnya tinggal. Ketika ditanyakan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama temannya.