Dalam pasal 7 status kejadian luar biasa ditetapkan oleh Kepala dinas kabupaten atau kota, provinsi, hingga Menteri Kesehatan. Penetapan ini harus dilihat dari kasusnya, jika kasus menunjukkan angka kesakitan atau kematian yang signifikan maka status KLB harus segera dikeluarkan agar mempercepat penanganan. (H4/ TC)