Apa itu KLB?
Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan Kejadian Luar Biasa atau KLB merupakan meningkatnya suatu kejadian menyakitkan dan atau kematian yang terjadi secara epidemiologi atau menyerang suatu daerah tertentu. Lebih lanjut KLB menjadi status yang dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat penanganan dan penanggulangan wabah atau penyakit menular sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1501/MENKES/PER/X/2010.
Merujuk Pasal 6, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.