Dalam kesempatan ini Akhmad Elfian memperkenalkan tentang perlengkapan yang ada di DPRD kota Pangkalpinang dan juga fungsi-fungsinya.
“DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” jelas Akhmad Elvian.
“Untuk menyampaikan aspirasi, masyarakat bisa langsung datang ke DPRD, dan ini akan menjadi index demokrasi kita meningkat,” tambahnya.