Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oc)
Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oc)