Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang di masukan dalam bungkus makanan merek pilus yang diduga narkotika jenis sabu, dengan seberat 2,34 gram.
Kasat narkoba Polres Bangka Barat, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat.