Akhir Kisah Bandar Narkoba Simpang Teritip

oleh

CDN.id, BANGKA BARAT – Bandar narkoba berinisial JU (35) warga Jebus diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (10/02/22) di SMP 3 Simpang Teritip Kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat.

Berawal dari Laporan Masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi pelaku akan ada transaksi Narkotika, kemudian pada hari kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial JU (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.