Di luar itu, dalam kesempatan yang sama AHY juga mengatakan bahwa salah satu nazir mengaku telah menunggu sertifikat tanah wakafnyanya sejak 1986 silam. Ia menyebut dengan pemberian sertifikat ini nazir tersebut akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum usai menunggu selama lebih dari 40 tahun.
“Saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, AHY meminta kepada para nazir dan jamaah masjid tersebut untuk mau menyampaikan atau menyebarluaskan informasi bahwa pembuatan tanah wakaf itu gratis kepada masyarakat luas. Dengan begitu masyarakat pemilik tanah wakaf ingin dengan segera membuat sertifikat yang dibutuhkan.