“Jangan seolah-olah membela kepentingan masyarakat luas. Info yang DPD LBH HKTI terima justru praktek jual beli timah di kawasan tadi jauh dari harga eceran umum yang berlaku. Misalkan harga eceran pasir timah di kalangan kolektor adalah sebesar 200-250 ribu per kilogramnya, mirisnya malah dibeli oleh penampung timah mereka cuma seharga 130-160 ribu per kilogramnya. Apakah ini yang dinamakan membela kepentingan masyarakat banyak?,” tanya Budiono.
Modus dengan menaruh warga atau masyarakat setempat sebagai “bemper” untuk menutupi maksud atau kepentingan sesungguhnya dari kelompok pemburu rente harga pasir timah, Budiono menduga, merupakan salah satu trik bisnis dari oknum pengusaha yang selama ini diketahui pernah menorehkan catatan hukum di tempat lain.
“Untuk saat ini, pihak DPD LBH HKTI Provinsi Bangka Belitung sangat mendukung pihak Kemenko Polhukam yang telah merespon surat kami bernomor 004/DPD/LBH HKTI BABEL/I/2022 dengan berkirim surat ke Kapolda Bangka Belitung dalam rangka menindaklanjuti surat tadi. Apa yang selanjutnya dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung Cq Polres Bangka tentu kami apresiasi,” tutup Budiono. (Buletinexpress.com/Oc)