Ada Tambang Ilegal di Kawasan Kampung Pasir, HKTI Babel: Kok Terjadi Pembiaran?

oleh
oleh

CDN.id, Pangkalpinang– Ketidakberesan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung belakangan ini makin menjadi-jadi. Faktanya, di titik lokasi yang hari ini dipantau oleh rombongan media terjadi aksi sepihak mengklaim dukungan massa pada aktivitas penambangan yang diketahui ilegal di kawasan Jalan Laut Kampung Pasir Matras Sungailiat, Jumat (18/03/2022)

Ketua DPD LBH HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Provinsi Bangka Belitung, Adv Budiyono SH ketika dikonfirmasi soal tersebut memaparkan bahwa apa yang selama ini disinyalir telah terjadi pembiaran di kawasan tersebut, yang merupakan ketidaktegasan unsur Muspida setempat.

“Ini ada apa kami tanya? Kok bisa Pemkab Bangka dan APH setempat terkesan seolah membiarkan aktivitas yang jelas beroperasi di area DAS, Mangrove, dan Bakau yang mengakibatkan rencana pihak Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2022 ini telah menghentikan kelanjutan proyek tersebut sebesar 14 miliar dan dialihkan ke tempat lain dikarenakan pemda Bangka tidak bisa menjaga aset tersebut. Salah satu sebabnya adalah Tambang ilegal yang jaraknya sangat dekat dari Proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan,” ungkap Budiono.

Bukan tanpa alasan masyarakat di kawasan tadi melakukan aksi unras seperti tadi, karena berdasarkan pantauan media mereka diduga mendapat “suntikan nyali” dari invisible hands untuk mengatasnamakan membela kepentingan kampung tengah alias periuk nasi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.