CDN.id, JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada libur panjang pekan ini. Ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada Kamis, 8 Februari 2024. Peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj yang jatuh pada hari Kamis besok.
Libur panjang di kota Jakarta Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.