CDN.id, Jakarta – Gelombang kritik dari akademisi terus berdatangan dari berbagai macam kampus, terkait hal itu Plt Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam merespons gelombang pergerakan tersebut.
“Aksi tersebut toh merupakan bagian dari kebebasan akademik dan mimbar akademik yang kita hargai dan lindungi seperti amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” kata Nizam kepada Tempo pada Ahad, (04/02/24).
Dikatakan Nizam di negara yang menganut demokrasi, hak menyatakan pendapat itu juga diatur dalam undang-undang dan bahkan dilindungi oleh konstitusi. Sehingga apa yang dilakukan oleh kampus, menurut Nizam, adalah bagian dari menyatakan pendapat selain sebagai akademisi juga sebagai warga negara.