CDN.id, JAKARTA- Sebagian besar masyarakat mengaku tidak paham dengan fungsi dan tujuan diberlakukannya pelat nomor khusus atau istilahnya pelat dewa. Status dan kedudukannya di mata hukum juga banyak dipertanyakan. Karena informasi dirasa kurang, maka tak heran jika ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru dan tidak, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.