CDN.id, PANGKALPINANG- HS warga Pemali kabupaten Bangka diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, karena mempromosikan judi online di akun instagram miliknya, Senin (23/01/24)
Jadi modus HS ini memposting situs atau link judi online didalam akun Instagram yang dioperasikannya,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/24) siang.
Kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial dan menemukan sebuah akun Instagram yang didalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link Judi Online pada Kamis (11/01/24) lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.