CDN.id, SURABAYA- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Christina Aryani menyampaikan bahwa permasalahan administrasi nelayan mulai dari perizinan dan lain-lain, sering ditemukan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V Surabaya (Lantamal V Surabaya). Khususnya, saat Lantamal V Surabayar sedang melakukan pengamanan di perairan yang menjadi wilayah tugasnya.
“Untuk di Lantamal V Surabaya ini ada banyak kasus nelayan yang melibatkan administrasi, seperti perizinan dan lain-lain yang itu telah bisa diselesaikan melalui kantor Syah Bandar,” ujar Christina Aryani usai menggali masukan RUU Kelautan di Lantamal V Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/01/24).
“Sebetulnya menarik ya karena kan ternyata, 21 izin untuk satu kapal ikan itu pastinya menyulitkan, untuk perusahaan aja menyulitkan apalagi untuk level nelayan ya. Nah tadi ada ide menarik bagaimana agar perizinan ini bisa dilakukan dalam satu pintu,” ujarnya.