Instruksi Pusat, RPJPD Harus Selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Naziarto menghadiri agenda “Penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Instruksi Mendagri Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045,” yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, Rabu (10/1/24).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa, SEB ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bappenas dan Kemendagri, yang mana ini baru pertama kali dilakukan. Melalui SEB ini diharapkan dapat membantu tercapainya tujuan bersama yakni Indonesia Emas 2024.

“SEB Mendagri dan Kepala Bappenas merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasikan arah pembangunan nasional. Penyelarasan ini menitik-beratkan pada penyusunan strategi jangka panjang yang mempertimbangkan semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI, yakni potensi dan krakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah, kompleksitas yang dihadapi, memperkecil isu kesenjangan antar daerah, pengawalan sasaran pembangunan nasional,” ujar Kepala Bappenas.

No More Posts Available.

No more pages to load.