CDN.id, JEBUS — Tak sampai 24 jam, dua pelaku curanmor berinisial RWO (42) dan MR (24), berhasil diringkus Tim Spider Polsek Jebus, di Desa Payung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (24/12/23).
Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon, membenarkan tentang pengungkapan kasus curanmor tersebut. Kompol Albert mengatakan bermula dari laporan Amir Rahman (47) yang menjadi korban curanmor.