CDN.id, BANGKA BARAT – Masyarakat dibuat gaduh oleh pemberitaan media online, yang menyebutkan sekitar 60 unit ponton selam ditarik personel Polairud Polres Bangka Barat dalam razia di perairan Belo Laut. Puluhan ponton selam itu diamankan sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan Selasa (14/11/2023).
Menurut berita di media tersebut dikatakan ada masyarakat penambang mengaku dimintai uang tebusan 10-20 juta per ponton oleh oknum Polairud Polres Bangka Barat.
Masih kata penambang di media itu, pernah juga ditangkap yang kerja di Tembelok dan digelandang juga bulan lalu. Ada diproses dan ada juga dikutip uang 30 juta per unit dan dilepaskan beberapa hari kemudian.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dengan tegas membantah pemberitaan di media tersebut. Dia juga meminta wartawan media itu membuktikan apa yang telah diberitakan.