Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Propemperda 2024 di Rapat Paripurna
- account_circle Putri Anggun
- calendar_month Sel, 31 Okt 2023

CDN.Id, PANGKALPINANG- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), menyampaikan Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang Tahun 2024, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Walikota Molen mengatakan, sebagaima diketahui bersama bahwa dasar hukum di dalam penyampaian program pembentukan Perda ini didasarkan pada pasal 239 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda.
Dan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan.
Dikatakannya, Pemkot Pangkalpinang mengusulkan 10 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Adapun 10 Propemperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang terdiri dari:
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023
2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan APBD tahun 2024
3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun 2025
- Penulis: Putri Anggun