CDN.id, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang di ketuai oleh Aksan Visyawan kembali melakukan studi komprehensif ke PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) guna mengumpulkan data dan informasi dalam pembentukan harga TBS, di ruang serbaguna PT. KPBN Jakarta, Selasa (5/9/23).
Sebagai negara penghasil Crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit terbesar di dunia, hingga saat ini Indonesia belum dapat menjadi sarana pembentukan harga standar/acuan komoditas CPO. Hal ini kemudian berdampak bagi keseimbangan penawaran dan permintaan di dalam negeri (pembentukan harga, acuan harga dan lindung nilai).
Sehingga hampir setiap daerah di Indonesia tidak memiliki refrensi dalam menentukan harga acuan pembelian TBS di tingkat petani, termasuk di provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sendiri.
Menanggapi hal tersebut Aksan berharap pansus dapat mengeluarkan sebuah regulasi yang dapat memberikan manfaat dalam menyelamatkan harga TBS di tingkat petani agar sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai para pemilik PKS ini se enak-enaknya memainkan harga dalam membeli TBS petani dan ketika sudah diputuskan harga penetapan kelapa sawit dalam keputusan bersama harus dipatuhi bersama,” tukas Aksan.
Untuk itu, pansus berkeinginan mendapatkan data harga CPO yang dikeluarkan oleh PT. KPBN untuk dijadikan harga refrensi fluktuatif CPO. Sehingga nantinya pemerintah Provinsi Kep. Babel mempunyai satu acuan yang baku dalam menentukan harga TBS dan tidak dipermainkan oleh korporasi-korporasi besar kelapa sawit yang ada di Kep. Babel.