CDN.Id, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda (Provinsi Kep. Babel) Tahap V Tahun 2023, di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (22/8/23).
Menurut Pj Gubernur Suganda, perjanjian kerjasama ini berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.
“Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi,” ungkapnya.