CDN.Id, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).
“Berupa satu bidang tanah dengan satu unit bangunan rumah dinas yang akan dipergunakan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk mendukung pelayanan dan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah,” ungkap I Made Daging, A.Ptnh., M.H Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
I Made bersyukur dan berharap dapat digunakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Pangkalpinang khususnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.
“Kami juga dalam kesempatan baik ini, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang dan masyarakat telah memberikan satu bidang tanah kosong, dan bidang tanah beserta tiga unit rumah yang kami pergunakan untuk rumah dinas pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata I Made Daging.
I Made juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Pangkalpinang yang telah mendukung sejumlah program dari Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi bidang tanah di Kota Pangkalpinang.