CDN.id, PANGKALPINANG- Budiyono kuasa hukum Sujono alias Ataw menyebutkan ada 2 media online dan 1 media televisi yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut ditindaklanjuti atas petunjuk dari Dewan Pers. Hal ini disampaikan Budiyono, SH kepada wartawan usai melaporkan pemberitaan yang merugikan kliennya, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas pemberitaan sejumlah media massa yang merugikan kliennya, Senin (27/02/23)
“Ada 2 media online, 1 media televisi. Namun yang media televisi itu lebih kita fokuskan ke penyiaran,” jelasnya.
Menurut Budiyono, media televisi itu diadukan karena antara isi berita dengan tampilan video yang ditampilkan itu berbeda. Jadi seolah-olah menggiring persoalan yang lain ke satu persoalan.
“Jangan persoalannya A, tapi isi beritanya B. Akhirnya membentuk lah opini di masyarakat. Jadi seolah-olah ada keterkaitan antara A dan B, itu sudah melampaui daripada proses penyidikan tersebut,” tegasnya.
Budiyono menjelaskan media online yang diadukan itu lantaran tidak mencantumkan box redaksi, perusahaannya tidak jelas, alamat identitas (penanggung jawab) juga tidak jelas.
“Mungkin itu yang dikategorikan media bodong. Maka dari itu kita akan menguji kebenarannya laporan pengaduan ini. Kita telah mengantongi dulu petunjuk dari Dewan Pers. Memang kunci akhirnya tetap ahli dari Dewan Pers. Naik atau tidak perkara ini di situ (keterangan ahli pers),” terangnya.