CDN.id, PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, mengatakan penetapan dua tersangka baru terkait kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.