Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar

Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar

  • account_circle Vritimes
  • calendar_month 1 jam yang lalu

CDN.id, Jakarta – Memahami urutan pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan elektronik penting agar dokumen tetap sah dan dapat diproses dengan benar. Ketahui tahapan yang tepat untuk menghindari kesalahan saat menandatangani dokumen digital.

Tim legal sering berdebat soal mana yang harus didahulukan pada dokumen digital. Sebagian yakin meterai wajib lebih dulu, sebagian lagi sebaliknya. Urutan Pembubuhan e-Meterai memang menjadi salah satu pertanyaan paling berulang.

Perdebatan itu memakan waktu yang seharusnya dipakai memproses kontrak. Lebih repot lagi bila dokumen telanjur dibubuhi lalu dianggap salah prosedur. Sebagian tim akhirnya mengulang proses dari awal tanpa alasan yang tepat. Kuota terbuang, jadwal mundur, dan keraguan tetap tersisa.

Padahal acuan resminya sudah tersedia sejak beberapa tahun lalu. Perusahaan yang memakai ematerai cukup memahami satu prinsip dasarnya. Sisanya soal ketelitian teknis yang jauh lebih menentukan.

Dua Fungsi Berbeda yang Kerap Dianggap Satu Rangkaian

Meterai elektronik dan tanda tangan elektronik menjawab kebutuhan yang berlainan. Meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Tanda tangan berfungsi sebagai persetujuan dan pengesahan oleh pihak berwenang. Keduanya berdiri sendiri, meski tampil pada lembar yang sama.

Asal Mula Kekeliruan

Kebiasaan dokumen kertas ikut terbawa ke ranah digital. Pada meterai tempel, tanda tangan memang harus mengenai sebagian meterai. Aturan itu lalu diasumsikan berlaku sama pada dokumen elektronik.

Penjelasan Resmi soal Urutan Pembubuhan e-Meterai

Peruri sebagai penerbit meterai elektronik sudah menjawab pertanyaan ini. Keduanya dinyatakan tidak berkaitan, sehingga pembubuhannya boleh dilakukan mana saja lebih dulu. Untuk waktu pembubuhan, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal di dalamnya mengatur saat terutang untuk tiap jenis dokumen.

Pengecualian yang Perlu Dicatat

Ada satu hal yang urutannya justru mengikat. Bila dokumen memerlukan stempel digital, pembubuhannya dilakukan paling akhir. Stempel tersebut berfungsi sebagai penyegel yang memastikan tidak ada perubahan berikutnya.

Kesalahan yang Jauh Lebih Berisiko daripada Soal Urutan

Fokus yang keliru membuat risiko sesungguhnya luput dari perhatian. Beberapa kesalahan berikut lebih sering membatalkan validitas dokumen:

● Menempatkan tanda tangan menimpa kode QR pada meterai

● Mengedit, mengompres, atau mengubah ukuran dokumen setelah pembubuhan

● Membubuhkan meterai pada dokumen yang isinya masih akan direvisi

  • Penulis: Vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Langgar Aturan Organisasi 

    Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Sebut KLB Versi Plt PWI Banten Langgar Aturan Organisasi 

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Gerombolan ilegal yang mengatasnamakan Plt pengurus PWI Provinsi Banten, dari infomasi yang beredar, hari ini Kamis 19 Desember 2024 menggelar konferensi luar biasa di Kota Tangerang dengan agenda pemilihan Ketua PWI Provinsi Banten. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, kegiatan yang digelar gerombolan plt tersebut adalah liar dan ilegal.

  • 1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

    1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.629 bayaran beragama Buddha di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia pada Hari Raya Waisak yang diperingati pada Kamis 23 Mei 2024. Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan dari jumlah 1.629 pengemudi, sebanyak 1.168 pengemudi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus. […]

  • Audiensi dengan SDM di RSJ dr. Samsi Jacobalis, Pj Gubernur Safrizal ZA Berikan Masukan Positif

    Audiensi dengan SDM di RSJ dr. Samsi Jacobalis, Pj Gubernur Safrizal ZA Berikan Masukan Positif

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, SUNGAILIAT – Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA berkesempatan melakukan audiensi sehubungan akan diadakannya Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr.H.Marzoeki Mahdi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bertempat di Ruang Pertemuan RSJ dr. Samsi Jacobalis Kota Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (28/2/2024). Sebelumnya, didampingi Direktur RSJD dr. Ria Agustine, Safrizal berkeliling […]

  • Cegah Tindak Korupsi, Kejati Babel Bersama Pemkab Basel Gelar Kegiatan Jaksa Jaga Desa

    Cegah Tindak Korupsi, Kejati Babel Bersama Pemkab Basel Gelar Kegiatan Jaksa Jaga Desa

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, TOBOALI- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum (Jaksa Jaga Desa), kegiatan ini terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa se-Kabupaten Bangka Selatan di Gedung Serbaguna Bangka Selatan, Senin (26/06/23). Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan […]

  • Pelaporan Jampidsus Kejagung oleh KSST Ke KPK: Upaya Ganggu Proses Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina?

    Pelaporan Jampidsus Kejagung oleh KSST Ke KPK: Upaya Ganggu Proses Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina?

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga untuk mengganggu pemberantasan korupsi kakap yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, waktu pelaporan bertepatan dengan gencarnya pemberantasan korupsi Rp1.000 triliun Pertamina. Sedangkan isi laporan terlalu dipaksakan memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Pelaporan terhadap Jampidsus Febrie […]

  • Paripurna HUT ke-260 Sungailiat, Pemkab Bangka Perkuat Revitalisasi Kota dan Layanan Publik

    Paripurna HUT ke-260 Sungailiat, Pemkab Bangka Perkuat Revitalisasi Kota dan Layanan Publik

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-260 Kota Sungailiat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mempertegas arah pembangunan perkotaan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (27/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur Forkopimda, serta jajaran […]

expand_less