PWI Jaya Buka Reaktivasi Keanggotaan, Pendaftaran Ditutup 31 Desember 2026
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026

CDN.id, JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) mulai membuka pendaftaran ulang atau pengaktifan kembali (reaktivasi) keanggotaan PWI. Reaktivasi KTA PWI didasarkan pada Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 087-PGS/PP-PWI/VI/2026 yang ditanda tangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menjelaskan persyaratan reaktivasi keanggotaan KTA PWI ini. Yakni, masih aktif sebagai wartawan dan bekerja pada media massa berbadan hukum pers.
Bagi anggota PWI yang terdaftar sebelum tahun 2012 dapat mengajukan reaktivasi tanpa harus melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Lainnya, bagi anggota PWI yang terdaftar setelah tahun 2012 diharuskan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diterbitkan PWI Jaya. Di samping itu, mengisi formulir pendaftaran ulang yang disiapkan PWI Jaya.
“Bagi anggota PWI pemegang KTA-Biasa melalui program reaktivasi hanya memiliki hak memilih, dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai ketua PWI,” papar Kesit B Handoyo, Jumat (24/7).
- Penulis: Ochin
