CDN.id, BANGKA TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah bersama Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan spanduk dan rambu lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Pemasangan spanduk peringatan dilakukan pada 2 dan 5 Mei 2025 di 10 titik rawan laka, seperti Jalan Raya Desa Kulur, Desa Nibung, Simpang Jongkong, Desa Penyak (termasuk di sekitar Pos PJR), Kurau, Ujung Jelutung, hingga Desa Cambai.