CDN.id, PALEMBANG – WS (25), suami yang diduga menyekap istrinya, SPS (24), hingga ditemukan kurus kering, dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya sempat ditangkap.
Keluarga korban menyayangkan keputusan tersebut, mengingat kondisi SPS yang tragis sebelum meninggal dunia.
Purwanto (32), kakak kandung korban, mengatakan bahwa WS sempat ditangkap setelah dirinya membuat laporan pada Rabu (27/1/2025). Namun, pelaku yang diperiksa selama 1×24 jam dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti.
“Katanya saat itu tidak cukup alat bukti, sehingga WS ini dibebaskan. Kami berharap polisi segera melakukan penangkapan terhadap WS ini, karena dialah penyebab adik saya meninggal karena disekap,” ujar Purwanto, Senin (27/1/2025).
Menurut Purwanto, kondisi rumah tangga SPS memang tidak harmonis selama satu tahun terakhir. Korban sempat mengeluhkan bahwa WS berubah sikap dan enggan menafkahinya.