CDN.id, PANGKALPINANG-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Babel mengusut kasus hasil pekerjaan proyek Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) peningkatan jaringan layanan air bersih perpipaan Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp. 75.447.537.000 di Kabupaten Belitung.
Kuat dugaan proyek multi years pemasangan pipa PVC jaringan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) yang dianggarkan Kementrian PUPR tahun anggaran 2020 /2021, dinilai pengerjaannya tidak sesuai kontrak, terkesan asal jadi dan merusak fasilitas umum (fasum).
Kapolda Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya melalui Dir Krimsus, Kombes Pol Irhamni menegaskan saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan tipikor tersebut.
“Masih penyelidikan mencari bukti awal dulu. Kalau sudah ketemu bukti awal ditingkatkan ke penyidikan. Saya belum gelar perkara, saya cek ke penyidik dulu apa saja keluhannya,” kata Pol Moh. Irhamni, Rabu siang (31/8/2022).
Hasil investigasi wartawan bangkaindependent.com di Belitung. Proyek Rp75 miliar tersebut menyisahkan berbagai permasalahan. Bekas galian pipa di jalan aspal banyak yang bergelombang dan berlubang. Kemudian kedalaman pipa tidak maksimal dan bak bocor. Kerusakan jalan tersebut mulai dari Tanjung Baru sampai Jalan Bukit. Lalu kerusakan juga terlihat mulai di Jalan Kelubi sampai Jalan Pemuda.