CDN.id, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun anggaran 2025 dan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 di ruang dapat DPRD Bangka Tengah di Koba, Senin (18/11/2024).
Terlihat banyak kursi kosong tamu undangan yang ada di rapat tersebut. Bahkan, rapat tersebut juga molor 1 jam dengan keterlambatan beberapa anggota dewan yang sudah molor tersebut. Walau demikian, anggota DPRD hadir semua dan dari OPD banyak yang tidak hadir.
Batianus selaku ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah menegaskan, jika rancangan peraturan daerah sangat penting untuk didiskusikan secara serius karena menyangkut masa depan masyarakat.
“Tentu peraturan daerah sangat penting untuk kita karena menyangkut masa depan masyarakat. Jadi peraturan daerah tentu harus dikaji dengan serius agar tak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ditempat yang sama Edi Purwanto selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebutkan, jika Indonesia adalah negara hukum yang artinya semua peraturan yang dibuat harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan atau sesuai UUD 1945 untuk melaksanakan otonomi daerah namun harus mengedepankan pembangunan daerah.