CDN.id, BABEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel), menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan Pemprov Babel kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 25 september 2023 yang lalu.
Kemudian melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Rancangan Peraturan Daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” ucap Herman Suhadi, Kamis (19/9/24).
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Sugito menuturkan, sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021, Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.