Himbauan MUI Babel : Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

oleh
oleh

Himbauan MUI Babel : Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan PuasaPuasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung hari ini Jumat tanggal 08 April 2022 telah mengeluarkan Himbauan dengan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Himbauan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kep. Bangka Belitung menghimbau kepada Masyarakat untuk mensukseskan Vaksinasi Covid-19 sehingga dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Bangka Belitung, maka perlu memperhatikan hal sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.